Syakhsiah di Dahulukan Pencapaian di Utamakan

Syakhsiah di Dahulukan Pencapaian di Utamakan

Sabtu, 14 Julai 2012

Beberapa Perkara Yang Perlu Diketahui Sebelum Masuk Ramadhan.


1.Tidak boleh berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan dengan maksud berjaga-jaga
jangan sampai Ramadhan telah masuk pada satu atau dua hari itu sementara mereka tidak
mengetahuinya. Adapun kalau berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan karena
bertepatan dengan kebiasaannya seperti puasa Isnin-Khamis, puasa Daud dan lain-lain, maka
hal tersebut diperbolehkan.
Seluruh hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan
Muslim, Rasululllah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
 
“Jangan kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari kecuali seseorang
yang biasa berpuasa dengan suatu puasa tertentu maka (tetaplah) ia berpuasa.”
Penentuan masuknya bulan adalah dengan cara melihat Hilal. Hilal adalah bulan sabit kecil
yang nampak di awal bulan.

Dan bulan Islam hanya terdiri dari 29 hari atau 30 hari, sebagaimana dalam hadits ‘Abdullah
bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala
alihi wa sallam tatkala menyebut bulan Ramadhan beliau berisyarat dengan kedua tangannya
seraya berkata :

“Bulan (itu) begini, begini dan begini, kemudian beliau melipat ibu jarinya pada yang ketiga
(yaitu sepuluh tambah sepuluh tambah sembilan,-pent.), maka puasalah kalian karena kalian
melihatnya (hilal), dan berbukalah kalian karena kalian melihatnya, kemudian apabila bulan
tertutupi atas kalian maka genapkanlah bulan itu tiga puluh.”

Maka untuk melihat hilal Ramadhan hendaknya dilakukan pada tanggal 29 Sya’ban setelah
matahari terbenam. Selang beberapa saat bila hilal nampak maka telah masuk tanggal 1
Ramadhan dan apabila hilalnya tidak nampak berarti bulan Sya’ban digenapkan 30 hari dan
setelah tanggal 30 Sya’ban secara otomatik besoknya adalah tanggal 1 Ramadhan.

Apabila hilal telah terlihat pada satu negeri maka diharuskan bagi seluruh negeri di dunia
untuk berpuasa. Ini merupakan pendapat Jumhur ‘Ulama yang bersandarkan kepada surat Al-
Baqaroh ayat 185 :

“Maka barangsiapa dari kalian yang menyaksikan bulan, hendaknya ia berpuasa.”
Dan juga dari hadits Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim
yang tersebut di atas dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan
Muslim, Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :

   
Berpuasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah kalian karena melihatnya dan apabila
bulan tertutup atas kalian maka sempurnakanlah tiga puluh.”
Ayat dan dua hadits di atas adalah pembicaraan yang ditujukan kepada seluruh kaum
muslimin di manapun mereka berada di belahan bumi ini, wajib atas mereka untuk berpuasa
tatkala ada dari kaum muslimin yang melihat hilal.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan