Rasulullah صلي الله
عليه وسلم bersabda:
عَلِّمُوا
أَوْلَادَكُمْ الصَّلَاةِ إِذَا بَلَغُوا سَبْعًا وَاضْربُوهُمْ عَلَيْهَا إِذَا بَلَغُوا عَشْرًا وَفَرِّقُوا بَـيْنَهُمْ فِي الـمَـضَاجعِ
"Perintahkanlah kepada anak-anakmu untuk
(melaksanakan) shalat (lima waktu) sewaktu mereka berumur tujuh tahun dan
pukullah mereka karena (meninggalkan)
Hadits ini menunjukkan bolehnya memukul anak
untuk mendidik mereka jika mereka melakukan, perbuatan yang melanggar syariat,
jika anak tersebut telah mencapai usia bisa menerima pukulan dan mengambil
pelajaran darinya, dan ini biasanya di usia sepuluh tahun, dengan syarat pukulan
tersebut tidak terlalu keras dan tidak pada wajah.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin
رحمه الله ketika ditanya,
bolehkah menghukum anak yang melakukan kesalahan dengan memukulnya atau
meletakkan sesuatu yang pahit atau pedas di mulutnya seperti cabai, beliau
menjawab: "Mendidik (menghukum) anak dengan memukulnya maka ini diperbolehkan
(dalam agama Islam), jika anak tersebut telah mencapai usia yang memungkinkan
untuk mengambil pelajaran dari pukulan tersebut, dan ini biasanya di usia
sepuluh tahun.
Adapun memberikan sesuatu yang pedas (di
mulutnya), ini tidak boleh, karena ini boleh jadi mempengaruhinya
(mencelakakannya)...berbeza dengan pukulan yang dilakukan pada badan, tidak
mengapa (dilakukan) jika anak tersebut bisa mengambil pelajaran darinya, dan
(tentu saja) pukulan tersebut tidak boleh terlalu keras.
Untuk anak yang berusia kurang dari sepuluh
tahun, hendaknya dilihat (keadaannya), karena Rasulullah صلي الله عليه وسلم hanya membolehkan
memukul anak (berusia) sepuluh tahun dengan alasan meninggalkan shalat. Maka
yang berumur kurang dari sepuluh tahun hendaknya dilihat (keadaanya), terkadang
seorang anak kecil yang belum mencapai usia sepuluh tahun memiliki pemahaman
(yang baik), kecerdasan dan tubuh yang besar (kuat) sehingga bisa menerima
pukulan, celaan dan pelajaran darinya (maka anak seperti ini boleh dipukul), dan
terkadang ada anak kecil yang tidak seperti itu (maka ini tidak boleh dipukul)".
Tiada ulasan:
Catat Ulasan