Bahawa
bulan ini tidak ubahnya bulan-bulan lain yang dua belas. Sebagaimana yang Allah
عزّوجلّ firmankan di dalam kitab-Nya,
al-Quran:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً
فِي كِتَابِ اللّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَات وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ
حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلاَ تَظْلِمُواْ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ
وَقَاتِلُواْ الْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَآفَّةً
وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
"Sesungguhnya
bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di
waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah
(ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam
bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana
mereka memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta
orang-orang yang bertakwa." (QS.at-Taubah[9]:36)
Nabi
صلي الله عليه وسلم juga bersabda tentangnya:
إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ
اللهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا
"Sesungguhnya
waktu telah berputar sebagaimana bentuknya pada hari Allah menciptakan langit
dan bumi. Satu tahun terdapat dua belas bulan..." (HR. Bukhari
dan Muslim dari Abu Bakroh رضي الله عنه)
Renungan kedua
Apa
yang ada pada orang-orang musyrik mengenai bulan ini.
Pertama:
orang-orang musyrik umat jahiliah dahulu menghalalkan bulan Shafar selama
setahun dan mengharamkannya di tahun berikutnya , sebagai pengganti bulan
Muharam yang mereka halalkan. Maka Allah عزّوجلّ menjelaskan bahwa perbuatan mereka itu
yaitu menghalalkan apa yang Allah haramkan dan mengharamkan apa yang Allah
halalkan menambah kekufuran mereka. Allah عزّوجلّ berfirman:
إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ
الَّذِينَ كَفَرُواْ يُحِلِّونَهُ عَاماً وَيُحَرِّمُونَهُ عَاماً لِّيُوَاطِؤُواْ
عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللّهُ فَيُحِلُّواْ مَا حَرَّمَ اللّهُ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ
أَعْمَالِهِمْ وَاللّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
"Sesungguhnya
mengundur-undurkan bulan Haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan
orang-orang yang kafir dengan pengundur-unduran itu, mereka menghalalkannya pada
suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain. agar mereka dapat
menyesuaikan dengan bilangan yang Allah haramkan, maka mereka menghalalkan apa
yang diharamkan Allah. (syaitan) menjadikan mereka memandang baik perbuatan
mereka yang buruk itu. dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang
kafir." (QS. At-Taubah[9]:37)
Dan
sebagaimana yang valid dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما dalam Shahihain, Nabi صلي الله عليه وسلم bersabda,
كَانُوا يَرَوْنَ أَنَّ الْعُمْرَةَ فِي أَشْهُرِ الْحَجِّ مِنْ
أَفْجَرِ الْفُجُورِ فِي الْأَرْضِ وَيَجْعَلُونَ الْمُحَرَّمَ صَفَرًا
وَيَقُولُونَ إِذَا بَرَا الدَّبَرْ وَعَفَا الْأَثَرْ وَانْسَلَخَ صَفَرْ حَلَّتْ
الْعُمْرَةُ لِمَنْ اعْتَمَرْ
"Dahulu
(umat jahiliah) menganggap berumroh pada bulan-bulan haji adalah perbuatan yang
paling keji di mungka bumi, mereka menjadikan bulan Muharam sebagai bulan Shafar
dan mengatakan "Jika luka (yang ada di punggung onta disebabkan perjalanan haji)
sudah sembuh, jejak telah hilang dan masuk bulan Shafar, dihalalkan berumrah
bagi orang yang berumrah." (HR. Bukhari
no.1489 dan Muslim no.1240)
Kedua:
umat jahiliah menganggap sial bulan Shafar. Hal ini sebagaimana yang ditunjukkan
oleh hadits Ibnu Abbas terdahulu dan sebagaimana di dalam Shahihain dari hadits
Abu Hurairah رضي الله عنه, dari Nabi صلي الله عليه وسلم bahwa beliau
bersabda:
لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ وَلَا هَامَةَ وَلَا
صَفَر
"Tidak
ada wabah (yang menyebar secara sendirinya), tidak pula ramalan sial, tidak pula
burung hantu dan juga bulan Shafar (yang membawa sial)."
Sabda
Nabi صلي الله عليه وسلم di atas ditafsiri: bahwa apa yang diyakini
oleh umat Jahiliah dari anggapan sialnya bulan Shafar ditolak dan dilarang oleh
syari'at dengan sabdanya صلي الله عليه وسلم "Tidak ada Shafar". Ibnu Rajab رحمه الله menguatkan penafsiran ini.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan