Syakhsiah di Dahulukan Pencapaian di Utamakan

Syakhsiah di Dahulukan Pencapaian di Utamakan

Ahad, 22 Julai 2012

Hikmah dan Manfaat Puasa


Puasa mempunyai kedudukan khusus di sisi Allah: (1)


Hadits1 - Nabi saw bersabda:



"Setiap amal yang dilakukan anak adam adalah untuknya, dan satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipatnya bahkan sampai tujuh ratus kali lipat, - Allah Ta'ala berfirman: “ kecuali puasa, sesungguhnya puasa adalah untuk- Ku dan Aku yang langsung membalasnya. (Dalam puasa, anak Adam) meninggalkan syahwat, makan dan minumnya karena-Ku.” Orang yang berpuasa mendapatkan dua kesenangan, yaitu kesenangan ketika berbuka puasa dan kesenangan ketika berjumpa dengan Tuhannya. Sungguh, bau mulut orang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada aroma kesturi." (HR Bukhari dan Muslim)


Hadits2 - Nabi saw juga bersabda:



Dari Sahl bin Sa’d RA bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya di surga ada satu pintu yang disebut Ar-Royyan. Itulah pintu yang pada hari kiamat dikhususkan bagi orang-orang yang puasa. Tak ada satupun orang lain masuk dari pintu itu. Ketika itu berkumandang seruan: “Mana orang-orang yang puasa?” Maka mereka pun bangkit (untuk masuk dari pintu itu). Tak ada satupun orang lain yang menyertai mereka. Apabila mereka sudah masuk, pintu itu ditutup. Jadi tak ada satupun orang lain yang masuk dari pintu itu. (HR Bukhori dan Muslim).


HIKMAH DAN MANFAAT PUASA (2)


1.Orang yang puasa mendapat ampunan


Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:Barang siapa melakukan puasa Ramadhan semata-mata karena keimanan dan mencari ganjaran, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. HR Bukhori dan Muslim


Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:“Sholat lima waktu, ibadah jum’at hingga jum’at berikutnya, ibadah Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya adalah penghapus dosa-dosa yang terjadi diantara waktu-waktu itu asalkan dosa-dosa besar dihindari.” (HR Muslim).
ِ 
2.Puasa adalah perisai.


Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:Puasa adalah perisai (yang melindungi pelakunya dari keburukan)



Rukhsoh di berikan kepada orang berpuasa

1.Musa fir.


Banyak hadits shahih membolehkan musafi r untuk tidak puasa, kita tidak lupa bahwa rahmat ini disebutkan di tengah-tengah kitab-Nya yang Mulia, Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang berfi rman,



"Ertinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" [Al-Baqarah : 185]



Hamzah bin Amr Al-Aslami bertanya kepada Rasulullah "Apakah boleh aku berpuasa dalam safar ?" -dia banyak melakukan safar- maka Rasulullah bersabda."Ertinya : Berpuasalah jika kamu mau dan berbukalah jika kamu mau"



Dari Anas bin Malik berkata:"Aku pernah melakukan safar bersama Rasulullah  di bulan Ramadhan, orang yang puasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka tidak mencela yang berpuasa"



Hadits-hadits ini menunjukkan bolehnya memilih, tidak menentukan mana yang afdhal, namun mungkin kita (bisa) menyatakan bahwa yang afdah adalah berbuka berdasarkan hadits-hadits yang umum, seperti sabda Rasulullah "Ertinya : Sesungguhnya Allah menyukai didatanginya rukhsah yang diberikan, sebagaimana Dia membenci orang yang melakukan maksiat"[Hadits Riwayat Ahmad 2/108, Ibnu Hibban 2742 dari Ibnu Umar dengan sanadnya yang Shahih.]



Dalam riwayat lain disebutkan :
"Ertinya : Sebagaimana Allah menyukai diamalkannya perkara- perkara yang diwajibkan"



Tetapi mungkin hal ini dibatasi bagi orang yang tidak merasa berat dalam mengqadha' dan menunaikannya, agar rukhshah tersebut tidak melenceng dari maksudnya. Hal ini telah dijelaskan dengan gamblang dalam satu riwayat Abu Said Al-Khudri "Para sahabat berpendapat barangsiapa yang merasa kuat kemudian
puasa (maka) itu baik (baginya), dan barangsiapa yang merasa lemah
kemudian berbuka (maka) itu baik (baginya)"

Peringatan :


Sebagian orang ada yang menyangka bahwa pada zaman kita sekarang ini tidak diperbolehkan berbuka, sehingga (berakibat ada yang) mencela orang yang mengambil rukhsah tersebut, atau berpendapat bahwa puasa itu lebih baik karena mudah dan banyaknya kemudahan transport saat ini.
Orang-orang seperti ini perlu kita usik ingatan mereka kepada fi rman Allah Yang Maha Mengetahui perkara ghaib dan nyata:"Artinya : Dan tidaklah Tuhanmu lupa" [Maryam : 64]



Dan fir rman-Nya di tengah ayat tentang rukhsoh berbuka dalam safar. "Artinya : Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" [Al-Baqarah : 185]



Yakni, kemudahan bagi orang yang safar adalah perkara yang diinginkan, ini termasuk salah satu tujuan syar'iat. Cukup bagimu bahwa Dzat yang mensyari'atkan agama ini adalah pencipta zaman, tempat dan manusia. Dia lebih mengetahui kebutuhan manusia dan apa yang bermanfaat bagi mereka.
Allah berfi rman."Artinya : Apakah Allah Yang Menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan dan rahasiakan) ; dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui ?" [Al-Mulk : 14]


2 Sakit



Allah membolehkan orang yang sakit untuk berbuka sebagai rahmat dari-Nya,dan kemudahan bagi orang yang sakit tersebut. Sakit yang membolehkan berbuka adalah sakit yang apabila dibawa berpuasa akan menyebabkan suatu madharat atau menjadi semakin parah penyakitnya atau dikhawatirkan terlambat kesembuhannya. Wallahu a'alam


3 Haid dan Nifas



Ahlul ilmi telah bersepakat bahwa orang yang haid dan nifas tidak dihalalkan berpuasa, keduanya harus berbuka dan mengqadha, kalaupun keduanya puasa (maka puasanya) tidak sah. Akan datang penjelasannya, insya Allah.


4.Orang tua yang terlalu tua dan uzur



Ibnu Abbas  berkata : "orang tua yang lanjut usia, yang tidak mampu puasa harus memberi makan setiap harinya seorang miskin"[Hadits Riwayat Bukhari 4505, Lihat Syarhus Sunnah 6/316, Fathul Bari 8/180, Nailul Authar 4/315. Irwaul Ghalil 4/22-25]


Allah berfirman:"Ertinya : Orang-orang yang tidak mampu puasa harus mengeluarkan fidyah makan bagi orang miskin" [Al- Baqarah : 184]



Kemudian beliau berkata : "Yakni lelaki tua yang tidak mampu puasa dan kemudian berbuka, harus memberi makan seorang miskin setiap harinya 1/2 gantang gandum"



Dari Abu Hurairah  "Ertinya : Barangsiapa yang mencapai usia lanjut dan tidak mampu puasa Ramadhan, harus mengeluarkan setiap harinya cupak gandum"



Dari Anas bin Malik (bahwa) beliau lemah (tidak mampu untuk puasa) pada satu tahun, kemudian beliau membuat satu wadah Tsarid dan mengundang 30 orang miskin (untuk makan) hingga mereka kenyang.


5.Wanita Hamil dan Menyusu bayi.



Dari Anas bin Malik,  ia berkata :
"Kudanya Rasulullah “ mendatangi kami, akupun mendatangi Rasulullah , aku temukan beliau sedang makan pagi, beliau bersabda,"Mendekatlah, aku akan ceritakan kepadamu tentang masalah puasa. Sesungguhnya Allah  meng- gugurkan 1/2 shalat atas orang musafi r, menggugurkan atas orang hamil dan menyusui kewajiban puasa". Demi Allah, Rasulullah telah mengucapkan keduanya atau salah satunya. Aduhai sesalnya jiwaku, kenapa aku tidak (mau) makan makanan Nabi [11Hadits Riwayat Tirmidzi 715, Nasa'i 4/180, Abu Daud 3408, Ibnu Majah 16687. Sanadnya Hasan sebagaimana pernyataan Tirmidzi.
















Keharusan yang di boleh kan kepada orang yang berpuasa


     Seorang hamba yang taat serta paham Al-Qur'an dan Sunnah tidak akan ragu bahwa Allah menginginkan kemudahan bagi hamba-hamba-Nya dan tidak menginginkan kesulitan. Allah dan Rasul-Nya telah membolehkan beberapa hal bagi orang yang puasa, dan tidak menganggapnya suatu kesalahan jika mengamalkannya. Inilah perbuatan-pebuatan tersebut beserta dalil-dalilnya.


1.Sudah subuh tapi masih berjunub



Di antara perbuatan Rasulullah  adalah masuk fajar dalam keadaan junub karena jima' dengan isterinya, beliau mandi setelah fajar kemudian shalat. Dari Aisyah dan Ummu Salamah "Ertinya : Sesungguhnya Nabi memasuki waktu subuh dalam keadaan junub kerana jima' dengan isterinya, kemudian
ia mandi dan berpuasa" [Hadits Riwayat Bukhari 4/123, Muslim 1109]


2.Bersiwak/Gosok gigi



Rasulullah  bersabda,
"Ertinya : Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudlu" [Hadits Riwayat Bukhari 2/311, Muslim 252 semisalnya].



Rasulullah  tidak mengkhususkan bersiwak untuk orang yang puasa ataupun yang lainnya, hal ini sebagai dalil bahwa bersiwak itu diperuntukkan bagi orang yang puasa dan selainnya ketika wudlu dan shalat.
[Inilah pendapat Bukhari , demikian pula Ibnu Khuzaimah dan selain keduanya. Lihat Fathul Bari 4/158, Shahih Ibnu Khuzaimah 3/247, Syarhus Sunnah 6/298]
Demikian pula hal ini umum di seluruh waktu sebelum zawal (tergelincir matahari) atau setelahnya. Wallahu 'alam.


3.Berkumur dan Istinsyaq



Kerana beliau Rasulullah berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) dalam keadan puasa, tetapi melarang orang yang berpuasa berlebihan ketika beristinsyaq. Rasulullah “ bersabda,Rasulullah “ bersabda,
"Ertinya : ... Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali dalam keadaan puasa"[Hadits Riwayat Tirmidzi 3/146, Abu Daud 2/308, Ahmad 4/32, Ibnu Abi Syaibah 3/101, Ibnu Majah 407, An-Nasaa'i no. 87 dari Laqith bin Shabrah, sanadnya SHAHIH.]

4.Bermesra/ mencium  dgn isteri



Aisyah Radhiyallahu 'anha pernah berkata.
"Ertinya : Adalah Rasulullah pernah mencium dalam keadaan berpuasa dan bermesra  dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan diri




"Kami pernah berada di sisi Nabi “, datanglah seorang pemuda seraya berkata, "Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ?" Beliau menjawab, "Tidak". Datang pula seorang yang sudah tua dan dia berkata : "Ya.



Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ?". Beliau menjawab : "Ya" sebagian kami memandang kepada teman-temannya, maka Rasulullah  bersabda : "Sesungguhnya orang tua itu (dapat) menahan dirinya".


maka adalah harus bagi mereka yg tua kerana dpt menjaga nafsunya dan MAKRUH  bagi orang muda melakukan demikian dengan syahwatnya.


5.Berbekam      



Berbekam (mengeluarkan darah kotor dari kepala dan anggota tubuh lainnya) adalah makruh
karana boleh mengakibatkan tubuh menjadi lemah dan menyebabkan orang berbekam untuk
berbuka. Demikian pula halnya yang semakna dengan ini adalah memberikan derma darah.


Hukum ini merupakan bentuk gabungan dari dua hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala
alihi wa sallam, iaitu antara hadits mutawatir yang di dalamnya beliau menyatakan

"Telah berbuka orang yang berbekam dan orang yang membekamnya.”
Dan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary
“Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam berbekam dan beliau dalam keadaan berpuasa


Hal ini sepakat ulamakmenyatakan Makruhk demikian juga mendermakan darah kias dari berbekam kerana akan menyebabkan tubuh badan menjadi lemah.


6.Bercelak mata/memaiakai contact lane


Perbuatan  ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya yang dirasakan di tenggorokan atau tidak. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam risalahnya yang bermanfaat dengan judul Haqiqatus Shiyam serta murid beliau yaitu Ibnul Qayim dalam kitabnya Zadul Ma'ad, Imam bukhari berkata dalam shahhihnya:"Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha'i memberi pandangan, tidak mengapa bagi yang berpuasa".


7.Mandi dan membasahkan kepala dengan air    



Bukhari menyatakan dalam kitab Shahihnya 8 Bab : Mandinya Orang Yang Puasa,
Umar membasahi  bajunya kemudian dia memakainya ketika dalam keadaan puasa. As-Sya'bi masuk kamar mandi dalam keadaan puasa. Al-Hasan berkata : "Tidak mengapa berkumur-kumur dan memakai
air dingin dalam keadaan puasa".


Rasulullah  menyiramkan/membasahkan air ke kepalanya dalam keadaan puasa
karena haus atau kepanasan.[Hadits Riwayat Abu Daud 2365, Ahmad 5/376,380,408,430 sanadnya shahih.]

Bahkan di boleh mandi berenang selagi mana air tidak masuk ke dalam rongga dan membatalkan puasanya seperti dengan menelan atau berlebih lebihan air masuk...Wallahu'alam













Sabtu, 21 Julai 2012

Sahur


Allah mewajibkan puasa kepada kita sebagaimana telah mewajibkan kepada orang-orang sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab. Allah berfi rman.


"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa" [Al-Baqarah : 183]



Waktu dan hukumnya pun sesuai dengan apa yang diwajibkan pada Ahlul Kitab,yakni tidak boleh makan dan minum dan jima' setelah tidur. Yaitu jika salah seorang dari mereka tidur, tidak boleh makan hingga malam selanjutnya.'


Demikian pula diwajibkan atas kaum muslimin sebagaimana telah  terangkan karena dihapus hukum tersebut. Rasulullah  menyuruh makan sahur sebagai pembeza antara puasa kita dengan puasanya
Ahlul Kitab.


Dari Amr bin 'Ash, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sllam bersabda,


"Artinya : Pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahli kitab
adalah makan sahur"

Keutamaannya



Makan Sahur Adalah Barokah Dari Salman, Rasulullah bersabda,


"Ertinya : Barokah itu ada pada tiga perkara : Al-Jama'ah, Ats- Tsarid dan makan Sahur" 


Dari Abu Hurairah , Rasulullah  bersabda,
"Ertinya : Sesungguhnya Allah menjadikan barokah pada makan sahur dan takaran"



Dari Abdullah bin Al-Harits dari seorang sahabat Rasulullah :
Aku masuk menemui Nabi “ ketika itu beliau sedang makan sahur, beliau bersabda,
"Ertinya : Sesungguhnya makan sahur adalah barakah yang Allah berikan kepada kalian, maka janganlah kalian tinggalkan"



Penjelasan sahur sebagai barakah sangatlah jelas, kerana dengan makan sahur bererti mengikuti sunnah, menguatkan dalam puasa, menambah semangat untuk menambah puasa kerana merasa ringan orang yang puasa.



Dalam makan sahur juga (bererti) membeza Ahlul Kitab, karena mereka tidak melakukan makan sahur. Oleh karena itu Rasulullah  menamakannya dengan makan pagi yang diberkahi sebagaimana dalam dua hadits Al-Irbath bin Syariyah dan Abu Darda'Artinya : Marilah menuju makan pagi yang diberkahi, yakni sahur"



Allah dan Malaikat-Nya Bershalawat KepadaOrang-Orang yang Sahur.



Mungkin barakah sahur yang tersebar adalah (karena) Allah  ƒ akan meliputi orang-orang yang sahur dengan ampunan-Nya, memenuhi mereka dengan rahmat-Nya, malaikat Allah memintakan ampunan bagi mereka, berdo'a kepada Allah agar mema'afkan mereka agar mereka termasuk orang-orang yang
dibebaskan oleh Allah di bulan Ramadhan.


Dari Abu Sa'id Al-Khudri , Rasulullah “ bersabda,
"Artinya : Sahur itu makanan yang barakah, janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya meneguk setengah air, karena Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur"



Oleh sebab itu seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari Rabb Yang Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang muslim yang paling afdhal adalah korma. Bersabda Rasulullah ,
"Artinya : Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah korma"


Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk bersahur walau hanya dengan meneguk satu teguk air, karena keutamaan yang disebutkan tadi, dan karena sabda Rasulullah 
"Artinya : Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air"


Mengakhirkan Sahur

Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi  dan Zaid bin Tsabit  melakukan sahur, ketika selesai makan sahur Nabi “ bangkit untuk shalat subuh, dan jarak (selang
waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di Kitabullah.
Anas meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit"Kami makan sahur bersama Rasulullah  kemudian
beliau shalat" Aku tanyakan (kata Anas), "Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?" Zaid menjawab, "kira-kira 50 ayat membaca Al- Qur'an"



Ketahuilah wahai hamba Allah -mudah-mudahan Allah membimbingmu- kalian diperbolehkan makan, minum, jima' selama (dalam keadaan) ragu fajar telah terbit atau belum, dan Allah serta Rasul-Nya telah menerangkan batasan- batasannya sehingga menjadi jelas, karena Allah Jalla Sya'nuhu mema'afkan
kesalahan, kelupaan serta membolehkan makan, minum dan jima, selama belum ada kejelasan, sedangkan orang yang masih ragu (dan) belum mendapat penjelasan. Sesunguhnya kejelasan adalah satu keyakinan yang tidak adakeraguan lagi. Jelaslah.



Hukumnya

Oleh karena itu Rasulullah  memerintahkannya - dengan perintah yang sangat ditekankan-.  Beliau bersabda,
"Artinya : Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu"  Dan beliau bersabda,
"Artinya : Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada barakah"


Kemudian beliau menjelaskan tingginya nilai sahur bagi umatnya, beliau bersabda,
"Artinya : Pembeda antara puasa kami dan Ahlul Kitab adalah makan sahur"



Nabi  melarang meninggalkannya, beliau bersabda,
"Artinya : Sahur adalah makanan yang barakah, janganlah kalian tinggalkan walaupun hanya meminum seteguk air karena Allah dan Malaikat-Nya memberi sahalawat kepada orang-orang yang sahur"



Rasulullah  bersabda,
"Artinya : Sahurlah kalian walaupun dengan seteguk air"


Saya katakan : Kami berpendapat perintah Nabi ini sangat ditekankan
anjurannya, hal ini terlihat dari tiga sisi.

1. Perintahnya.
2. Sahur adalah syiarnya puasa seorang muslim, dan pemisah antara puasa
kita dan puasa Ahlul Kitab
3. Larangan meninggalkan sahur.


Inilah qarinah yang kuat dan dalil yang jelas. Walaupun demikian, Al-Ha dz Ibnu Hajar menukilkan dalam kitabnya Fathul Bari 4/139: "Ijma atas sunnahnya." Wallahu 'alam.